Senin, 21 Agustus 2023 – 06:05 WIB
Jakarta – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga :
Heru Budi Minta ASN DKI yang WFH Diberi Tugas Banyak: Biar Gak Mondar-Mandir
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin 21 Agustus 2023, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Pertarungan Sengit Caleg DPR Dapil I Jakarta: Politisi Senior, Menteri hingga Artis
Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.
Baca Juga :
Kontribusi Hino sebagai Tulang Punggung Kendaraan Niaga Dalam Negeri
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Nah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Halaman Selanjutnya
Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Quoted From Many Source