Kemenkes Sediakan Kanal Aduan Perundungan Dokter, Minta Korban Tak Takut Melapor

Kemenkes Sediakan Kanal Aduan Perundungan Dokter, Minta Korban Tak Takut Melapor

Losergeek.org.CO, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan telah menerima puluhan aduan terkait kasus perundungan dokter. Perundungan atau bullying dokter itu umumnya terjadi saat dokter residen menjalani pendidikan dokter spesialis di rumah sakit.

Sejak 20 Juli hingga 15 Agustus, Inspektorat Kemenkes menerima total 91 aduan yang langsung ditelusuri. Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di enam provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, enam laporan dari RS milik universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri dan satu laporan dari RS swasta.

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari tiga RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam keterangannya, Kamis, 17 Agustus 2023.

Penelusuran oleh Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit untuk memberikan sanksi. Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

“Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat,” kata Murti.

Sanksi menanti

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya memberikan penjelasan mengenai alasan pihaknya menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggunh jawab Kemenkes.

“Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Azhar.

Iklan

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Kemenkes pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Di dalamnya sudah tersedia kanal aduan untuk kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.

Jika praktik perundungan masih berulang, kata Azhar, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). “Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” ujarnya.

Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” kata Azhar.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tak lagi menjadi tempat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti. “Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” kata dia.

Pilihan Editor: Kasus Perundungan Dokter, Dekan FK UI Jelaskan Soal Kondisi Praktik Pendidikan Kedokteran di RS



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *