Bareskrim Polri Ungkap Modus KSP Pracico Tipu dan Gelapkan Dana Nasabah

Bareskrim Polri Ungkap Modus KSP Pracico Tipu dan Gelapkan Dana Nasabah

Senin, 21 Agustus 2023 – 13:27 WIB

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka yakni Ketua KSP Pracico, TA. 

Baca Juga :

Mandiri Taspen Targetkan 100 Ribu Lebih Nasabah Aktif Gunakan Aplikasi pada 2023, Begini Strateginya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera.

“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga :

Densus 88 Belum Temukan Bukti Pemasok Senpi ke Karyawan KAI Terlibat Jaringan ISIS

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua.

Baca Juga :

Fakta-Fakta Diana Suwito Jebloskan Ibu Mertua dan Kakak Iparnya ke Penjara

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, modal usaha serta dana simpanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS.

“Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris,” ujar Whisnu.

Halaman Selanjutnya

Whisnu menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini yakni menggunakan badan hukum/koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, dimana tersangka TA selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sejak bulan April 2018 sampai tahun 2020, menerbitkan/menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *