Kemenkes Beri Sanksi pada 3 Rumah Sakit Imbas Kejadian Bullying

Kemenkes Beri Sanksi pada 3 Rumah Sakit Imbas Kejadian Bullying

Kamis, 17 Agustus 2023 – 19:51 WIB

JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada 20 Juli 2023.

Baca Juga :

Diduga Salah Beri Susu Formula, Bayi 2 Bulan di Jakbar Alami Gizi Buruk

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang menerima aduan tentang perundungan atau bullying langsung menelusuri laporan yang masuk.

Sejauh ini sudah ada 91 aduan terkait dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Baca Juga :

Dapat Pendidikan Profesional yang Diakui Internasional Kini Tak Perlu ke Luar Negeri

Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.

Ilustrasi korban bullying.

Ilustrasi korban bullying.

Baca Juga :

Jokowi Rogoh Kocek Negara Rp 660,8 Triliun Buat Anggaran Pendidikan 2024

Laporan ini akan diteruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti. Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi.

Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

Halaman Selanjutnya

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenkes Drg. Murti Utami, dalam keterangannya, Kamis 17 Agustus 2023.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *