KPI Ancam Boikot Pelaku KDRT di TV, Ferry Irawan Balas Punya Hak Asasi Manusia

KPI Ancam Boikot Pelaku KDRT di TV, Ferry Irawan Balas Punya Hak Asasi Manusia

Ferry Irawan baru saja bebas dari penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada mantan istrinya, Venna Melinda.

Usai bebas ternyata Ferry Irawan kerap mondar-mandir tampil di televisi. Padahal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah mengimbau kalau pelaku KDRT dilarang tampil di TV.

Namun hal itu justru dibela pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang. Ia mengaku kalau kliennya memiliki hak asasi manusia (HAM) untuk bekerja.

“Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah,” ujar Jeffry Simatupang saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:Siapa Arsan Makarin? Pemain Persib Bandung Tabrakan dengan Adi Satryo Hingga Kepala Bocor

Maka dari itu, lanjut dia, tidak ada seorang pun yang bisa menghalangi HAM miik seseorang, termasuk Ferry Irawan.

Jeffry juga beralasan kalau putusan pengadilan tidak mencantumkan larangan untuk mencari nafkah.

“Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi,” tuturnya.

Sebelumnya Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengimbau pada para stasiun TV untuk melarang para pelaku KDRT tampil depan publik.

“Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik,” kata Nuning Rodiyah beberapa waktu lalu.

Baca Juga:MEMANAS! Dispatch Bongkar Tiga Kebohongan FIFTY FIFTY di Unanswered Questions

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *