Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Kapolri Ungkap Pelaku Level Atas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Kapolri Ungkap Pelaku Level Atas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Losergeek.org.CO, Malang – Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan kasasi Mahkamah Agung sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM terhadap kejahatan kemanusiaan. Putusan hukuman 2 tahun kepada Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun dianggap sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Lantaran hukuman kepada kedua terdakwa tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan.

Mereka didakwa Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti banyak kejanggalan sepanjang persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya 16 Januari sampai 16 Maret 2023. Kejanggalan diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat atau malicious trial process.

“Kami menilai putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) semakin menguatkan impunitas (pembiaran) terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan tragedi Kanjuruhan,” ujar Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya pos Malang, Daniel Siagian.

Penyebabnya, pelaku level atas atau actor high level dan aparat yang menembakkan gas air mata tidak diadili dan diseret dalam proses penegakan hukum. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil melihat Kapolri tidak serius dalam mengembangkan kasus tragedi Kanjuruhan.  Yakni dengan menjerat keterlibatan pelaku lain. “Pelaku lain sampai sekarang belum diadili. Tidak ada penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini,” ujarnnya.

Vonis Mahkamah Agung, kata dia, jauh dari harapan keluarga korban. Mereka menginginkan agar para pelaku dihukum berat dan memberikan rasa keadilan. Sebelumnya, pelaku lainnya divonis ringan. Mereka antara lain Danki II Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Has Dermawan, Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun dan kepala keamanan Suko Sutrisno  divonis satu tahun penjara.

“Kasus ini sangat terlihat jelas bagaimana polisi dalam menjalankan tugas sangat berlebihan (excessive of force) dengan menembakkan gas air mata ke tribun penonton,” ujarnya.

Selain itu, polisi dalam melaksanakan tugasnya melanggar Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Polisi dianggap berlebihan dalam mengunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian di lapangan.

Iklan

Kesewenang-wenangan polisi, menurut dia, dalam menggunakan gas air mata juga melanggar Pasal 2 ayat (2) Perkapolri tersebut. Disebutkan jika penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu segera menyelidiki dugaan pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tujuannya untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan secara berkeadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia serius melakukan penyelidikan lanjutan serta menjerat keterlibatan pelaku level atas. Mereka juga mendesak Kapolri menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota kepolisian Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan mekanisme penyelidikan pro-yustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan sebagaimana diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, LBH Surabaya pos Malang, Lokataru dan IM57+ Institute.

Pilihan Editor: Korban Tragedi Kanjuruhan Menilai Putusan MA Tidak Adil



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *